Minggu, 16 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia

TUGAS SOFTSKILL#4


Sebelum membahas penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia ada baiknya kita mengetahui pengertian dari hukum, fungsi dari hukum itu sendiri dan mengapa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.


PENGERTIAN HUKUM


Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum :

1. Drs. E. Utrecht, S.H. 
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.

  • a. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • b. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • c. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • d. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.


  • FUNGSI HUKUM

  • fungsi hukum diantaranya :

    • 1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
    • 2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
    • 3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat
    • untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
    • 4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
    • 5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
    • 6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.


    PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA


    Banyak sekali contoh yang dapat dipaparkan mengenai penerapan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah penerapan hukum dalam berlalu lintas. Tentu dalam berlalu lintas banyak peraturan yang harus kita patuhi, diantaranya : memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), memakai helm (bagi para pengendara kendaraan roda dua) dan mengenakan sabuk pengaman (bagi para pengendara kendaraan roda empat), tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tertib berlalu lintas dan sebagainya. Namun masih sangat banyak masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan tersebut. Mereka seakan tidak takut dengan ancaman hukum dan juga denda yang disiapkan bagi para pelanggar. Hal ini menggambarkan buruknya penerapan hukum di Indonesia. Menurut saya, salah satu faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran adalah lemahnya kedudukan hukum dan juga banyaknya otnum yang tidak bertanggung jawab. Para pelanggar dengan mudahnya melanggar karena mereka pikir hanya dengan memberi 'sogokan' pada otnum-otnum tertentu dapat membebaskan mereka dari hukuman. Padahal tidak seharusnya hal tersebut dilakukan. Akibatnya semua itu berdampak pada hal-hal seperti tingkat kecelakaan yang semakin tinggi.


    PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA

    Memprihatinkan mengingat pelanggaran hukum di Indonesia cenderung tinggi. Seperti apa yang telah dibahas diatas, ini semua terjadi karena lemahnya kedudukan hukum itu sendiri. Berbagai contoh pelanggaran hukum yang ada diantaranya :

    1. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme



    Sangat disayangkan melihat betapa maraknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang menyeret beberapa petinggi negara saat ini. Peran mereka yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah dinodai dengan tindak KKN. Tindak yang dapat merugikan negara ini sudah pasti masuk ke dalam tindak pelanggaran hukum.

    2. Pemakaian Narkoba



    Di era globalisasi, pemakaian narkoba tidak bisa dikendalikan lagi. Kian mudahnya akses peredaran narkoba membuat semua kalangan dapat terjerumus kedalamnya. Tentu saja ini merupakan salah satu dari pelanggaran hukum terberat yang ada di Indonesia.

    3. Pembajakan Lagu dan Film



    Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.  Pembajakan merupakan salah satu contoh dari jenis pencurian. Pencurian tersebut berupa karya seseorang yang seharusnya dihargai dengan nilai tetapi dengan mudah diambil secara cuma-cuma. Tentu saja ini merugikan pihak-pihak tertentu yang karyanya dibajak.

    4. Membuang Sampah Sembarangan



    Walaupun terkesan sepele namun jika kebiasaan buruk ini terus dilakukan jelas akan membawa dampak yang buruk khususnya bagi lingkungan. Sampah yang dibiarkan menumpuk bukan pada tempatnya akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan bencana alam seperti banjir.

    5. Tindak Kekerasan dan Asusila



    Semakin banyak tindak kekerasan dan asusila yang terjadi belakangan ini khususnya menimpa anak-anak. Ini memprihatinkan mengingat anak-anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban dari kasus kekerasan dan juga tindak asusila.

    Dari beberapa contoh kasus pelanggaran hukum yang telah saya kemukakan, kita harus dapat menyikapi hal tersebut dengan serius. Semakin banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa nantinya. Sudah kewajiban kita untuk mentaati peraturan-peraturan yang ada dan meminimalisir pelanggaran atas peraturan tersebut.

    Sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi pembaca.



Stratifikasi Sosial di Indonesia

TUGAS SOFTSKILL #3


PENGERTIAN STRATIFIKASI SOSIAL


Dalam sosiologi, pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu disebut dengan Stratifikasi Sosial. Stratifikasi berasal dari kata bahasa latin stratum (tunggal) atau strata (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial secara umum dapat diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal. Stratifikasi sosial merupakan gejala sosial yang sifatnya umum pada setiap masyarakat. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai pengertian Stratafikasi Sosial.

a. Pitirim A. Sorokin
Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat. Setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur. Lapisanlapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batasbatasnya, tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.

b. P.J. Bouman
Stratifikasi sosial adalah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi kemasyarakatan.

c. Soerjono Soekanto
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.

d. Bruce J. Cohen
Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.

e. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt
Stratifikasi sosial adalah sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.


FUNGSI STRATIFIKASI SOSIAL

Stratifikasi sosial mempunyai fungsi-fungsi, diantaranya:

a. Stratifikasi sosial menyusun alat bagi masyarakat dalam mencapai beberapa tugas utama. Hal ini dilaksanakan dengan mendistribusikan prestise maupun privelese (hak yang dimiliki seseorang karena kedudukannya dalam sebuah strata). Setiap strata ditandai dengan pangkat atau simbol-simbol yang nyata yang menunjukkan rangking, peranan khusus, dan standar tingkah laku dalam kehidupan. Semuanya diorganisir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. Penghargaan masyarakat terhadap orang-orang yang menduduki dan melaksanakan tugasnya dapat dipandang sebagai insentif yang dapat menarik mereka untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

b. Stratifikasi sosial menyusun, mengatur, serta mengawasi saling hubungan di antara anggota masyarakat. Peranan, norma, dan standar tingkah laku dilibatkan dan diperhatikan dalam setiap hubungan di antara strata yang ada di dalam masyarakat. Stratifikasi sosial cenderung mengatur partisipasi individu dalam kehidupan secara menyeluruh dalam suatu masyarakat. Ia memberi kesempatan untuk memenuhi dan mengisi tempat-tempat tertentu, dan pada pihak lain ia juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat. Tetapi terlepas dari tinggi rendahnya strata yang dimiliki seseorang, stratifikasi berfungsi untuk mengatur partisipasinya di tempat-tempat tertentu dari kehidupan social bersama.

c. Stratifikasi sosial memiliki kontribusi sebagai pemersatu dengan mengoordinasikan serta mengharmonisasikan unitunit yang ada dalam struktur sosial itu. Dengan demikian, ia berperan dalam memengaruhi fungsi dari berbagai unit dalam strata sosial yang ada.

d. Stratifikasi sosial mengategorikan manusia dalam stratum yang berbeda, sehingga dapat menyederhanakan dunia manusia dalam konteks saling berhubungan di antara mereka. Dalam kelompok primer, fungsi ini kurang begitu penting karena para anggota saling mengenal secara dekat.

Namun demikian, ia menjadi sangat penting bagi kelompok sekunder. Hal ini disebabkan para anggota tidak saling mengenal, sehingga sulit untuk menetapkan aturan tingkah laku mana yang akan digunakan dalam berhubungan dengan orang lain. Dengan adanya stratifikasi, kesulitan ini relatif dapat diatasi.


SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL

Menurut Soerjono Soekanto, apabila dilihat dari sifatnya stratifikasi sosial dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :

1. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)


Dalam sistem stratifikasi ini, setiap anggota dari tiap strata sulit melakukan mobilitas vertikal. Mobilitas yang ada bersifat terbatas pada mobilitas horizontal saja. Stratifikasi seperti ini umumnya terjadi pada Masyarakat yang menganut sistem kasta, Rasialisme, dan Feodalisme. Contohnya: dalam sistem kasta, kaum Sudra tidak bisa naik ke posisi Brahmana.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)



Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap angota dari tiap strata bebas melakukan mobilitas sosial, baik mobilitas yang bersifat horizontal ataupun mobilitas vertikal. Contohnya : Seorang anak tukang becak menjadi sarjana karena ia mendapat beasiswa.

3. Stratifikasi Sosial Campuran



Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Contohnya : seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan yang terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan yang rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.


UNSUR-UNSUR STRATIFIKASI SOSIAL 

Dalam suatu masyarakat, stratifikasi sosial terdiri atas dua unsur, yaitu kedudukan (status) dan peranan (role).

A. KEDUDUKAN (STATUS)

Status atau kedudukan adalah posisi sosial yang merupakan tempat di mana seseorang menjalankan kewajibankewajiban dan berbagai aktivitas lain, yang sekaligus merupakan tempat bagi seseorang untuk menanamkan harapan-harapan. Dengan kata lain status merupakan posisi sosial seseorang dalam suatu hierarki.

Ada beberapa kriteria penentuan status seperti dikatakan oleh Talcott Parsons, yang menyebutkan ada lima criteria yang digunakan untuk menentukan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat, yaitu kelahiran, mutu pribadi, prestasi, pemilikan, dan otoritas.

Sementara itu, Ralph Linton mengatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat kita mengenal tiga macam status, yaitu ascribed status, achieved status, dan assigned status.

1) Ascribed Status
Ascribed status merupakan status yang diperoleh seseorang tanpa usaha tertentu. Status sosial ini biasanya diperoleh karena warisan, keturunan, atau kelahiran. Contohnya seorang anak yang lahir dari lingkungan bangsawan, tanpa harus berusaha, dengan sendirinya ia sudah memiliki status sebagai bangsawan.

2) Achieved Status
Status ini diperoleh karena suatu prestasi tertentu. Atau dengan kata lain status ini diperoleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Status ini tidak diperoleh atas dasar keturunan, akan tetapi tergantung pada kemampuan masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya. Misalnya seseorang dapat menjadi hakim setelah menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang memerlukan usaha-usaha tertentu.

3) Assigned Status
Assigned status adalah status yang dimiliki seseorang karena jasa-jasanya terhadap pihak lain. Karena jasanya tersebut, orang diberi status khusus oleh orang atau kelompok tersebut. Misalnya gelar-gelar seperti pahlawan revolusi, peraih kalpataru atau adipura, dan lainnya.

B. PERANAN (ROLE)

Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau status. Dalam kehidupan di masyarakat, peranan diartikan sebagai perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya. Status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena tidak ada peranan tanpa status, dan tidak ada status tanpa peranan.

Interaksi sosial yang ada di dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat. Ada tiga hal yang tercakup dalam peranan, yaitu sebagai berikut.

1) Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau kedudukan seseorang dalam masyarakat.

2) Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.


3) Peranan merupakan perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.


Setiap manusia memiliki status atau kedudukan dan peranan sosial tertentu sesuai dengan struktur sosial dan pola-pola pergaulan hidup di masyarakat. Dalam setiap struktur, ia memiliki kedudukan dan menjalankan peranannya sesuai dengan kedudukannya tersebut. Kedudukan dan peranan mencakup tiap-tiap unsur dan struktur sosial. Jadi, kedudukan menentukan peran, dan peran menentukan perbuatan (perilaku). Dengan kata lain, kedudukan dan peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat, serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Semakin banyak kedudukan dan peranan seseorang, semakin beragam pula interaksinya dengan orang lain. Interaksi seseorang berada dalam struktur hierarki, sedangkan peranannya berada dalam setiap unsur-unsur social tadi. Jadi hubungan antara status dan peranan adalah bahwastatus atau kedudukan merupakan posisi seseorang dalam struktur hierarki, sedangkan peranan merupakan perilaku aktual dari status.


STRATIFIKASI SOSIAL DI INDONESIA

Indonesia adalah negara yang memiliki masyarakat berkarakteristik majemuk, artinya masyarakat yang memiliki berbagai macam etnis/kelompok/komunitas yang terpisah dan memiliki struktur kelembagaan yang berbeda satu sama lain. Akibat dari sifat kemajemukan tersebut muncul pengelompokan masyarakat atau bisa kita sebut sebagai stratifikasi sosial. Hal ini sudah bukan menjadi hal asing dikehidupan kita sehari-sehari. Contohnya dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan sekitar. Tentu akan ada perbedaan perlakuan antara seorang kepala daerah dengan masyarakat biasa, seorang pejabat dengan karyawan perusahaan, seorang pemuka agama dengan pengikutnya, juga seorang keturunan bangsawan dengan seorang keturunan biasa. Stratifikasi sosial sebenarnya sudah muncul sejak jaman penjajahan kolonial Belanda. Ini ditunjukan dengan pengelompokan masyarakat Indonesia oleh bangsa penjajah melalui ras. 

Bisa dikatakan negara dengan masyarakat yang berkarakteristik majemuk rentan terhadap konflik. Hal ini tentu wajar karena perbedaan-perbedaan yang muncul diantara kelompok satu dengan kelompok lainnya. Sifat tidak mau kalah dan merasa paling mendominasi juga merupakan alasan kenapa stratifikasi sosial sering kali mengakibatkan perpecahan. 

Baiknya, kita sebagai masyarakat yang hidup di negara dengan berbagai macam ras, suku dan bangsa harus bisa saling menghormati satu sama lain. Tentunya kita harus bersikap bijak dalam menanggapi stratifikasi sosial. Selain itu ingatlah moto negara kita, ''Bhinneka Tunggal Ika". Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. 

Terakhir dari penulis, Jadikanlah stratifikasi sosial yang ada sebagai alat pemacu kita untuk berjuang lebih keras demi menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Terima kasih, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan di Indonesia

TUGAS SOFTSKILL#2


Pemuda merupakan benih-benih bangsa yang nantinya akan menentukan baik atau buruknya suatu negara. Dikatakan demikian karena pemuda yang akan menjadi pewaris dan penerus generasi sebelumnya. Pemuda juga lah yang nantinya akan menjawab berbagai tantangan masa depan dengan berbagai masalahnya. Masih ingatkah dengan quote milik bung karno yang berbunyi "..beri aku 10 pemuda! maka akan kuguncang dunia!"? Dari apa yang telah dipaparkan bung karno, jelas sekali bahwa masa depan suatu negara berada ditangan para pemuda. 




Sumpah pemuda adalah satu dari banyaknya sejarah yang menunjukan betapa pentingnya peran pemuda dalam pembangunan di Indonesia. Ditandai dengan Kongres Pemuda pada bulan Oktober 1928, peristiwa ini merupakan pernyataan pengakuan atas 3 hal yaitu, satu tanah air; Indonesia, satu bangsa; Indonesia, dan satu bahasa; Indonesia. Makna yang terkandung pada saat itu tentulah berbeda dengan sekarang. Dulu, yang melatarbelakangi pemuda untuk mengikrarkan sumpah tersebut adalah semangat persatuan ditengah keanekaragaman untuk satu tujuan merebut kemerdekaan. Sekarang, sumpah pemuda memiliki makna untuk pemuda dalam mengisi kemerdekaan, berjuang menghadapi era globalisasi, mempertahankan kedaulatan bangsa dan membuat Indonesia mampu bersaing dengan negara lainnya. 

Di era globalisasi ini, zaman berkembang dan maju begitu pesat. Peniruan gaya hidup orang barat adalah salah satu dampak negatif yang sedang digemari oleh generasi muda Indonesia. Kasus demi kasus marak beredar dimedia dan pelakunya sendiri adalah para pemuda-pemudi penerus bangsa. Dimulai dari pemakaian obat-obatan terlarang, pergaulan bebas dan sebagainya. Tentu saja dampak dari kasus-kasus tersebut akan berkelanjutan dan dapat mempengaruhi masa depan mereka. Hal inilah yang harus menjadi bahan pertimbangan dan sorotan melihat masih banyak pemuda yang kurang menunjukan potensinya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang unggul dan maju. Melihat keberhasilan negara-negara maju diluar sana tidak menutup kemungkinan suatu saat Indonesia juga sejajar dengan negara-negara maju tersebut. Mengingat Indonesia yang dijuluki zamrud khatulistiwa memiliki sumber daya alam, laut dan bumi yang melimpah. Potensi dan kekayaan bangsa harus dijaga serta diperdayagunakan dan dikelola dengan sebaik-sebaiknya.  

Namun, selain sisi negatif yang ditunjukan oleh generasi muda saat ini, tentu banyak juga yang sudah pemuda Indonesia lakukan untuk mengharumkan nama bangsa. Salah satu contohnya dibidang olahraga. Sudah tak terhitung banyaknya pemuda yang membawa nama Indonesia melalui bidang ini. Dari bulutangkis, sepak bola dan lainnya. Ini tentu membuka peluang bagi para pemuda Indonesia agar dapat lebih baik membangun negara ini. Tak hanya dibidang olahraga, dalam bidang IPTEK pun para generasi muda sudah banyak menghasilkan karya yang membanggakan negara kita. Sebagai contohnya, PC Tablet Wakamini yang merupakan karya anak bangsa. Selain membanggakan, produk ini mampu bersaing dengan produk-produk dari luar. Zyrex sebagai produsen peralatan komputer Indonesia memproduksi PC Tablet Wakamini MP 1291 series Multi Touch dan Wakatobi Mini 963 yang diklaim 100% buatan Indonesia dengan harga berkisar 3 juta rupiah. Melihat hal ini tentu baiknya kita pertahankan agar kemudian Indonesia bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya dan mampu bersaing dengan negara lainnya.

para pemuda Indonesia yang mengharumkan nama bangsa dibidang olahraga


salah satu karya anak bangsa, PC tablet Wakamini

Dalam menghadapi tantangan yang ada terutama di era globalisasi saat ini, para generasi muda haruslah memiliki beberapa poin penting, diantaranya: 

1. Bersifat Idealis dan Kritis Penuh Tantangan
Para generasi muda harus memberikan ide-ide cemerlang atau memberikan kontribusi dari solusi permasalahan yang tengah mengguncang dan terjadi dalam negara serta mencari jalan keluarnya.

2. Tidak Merasa Cepat Menang atau Puas
Yang dimaksud dengan hal ini adalah para pemuda yang nantinya menjadi tulang punggung bangsa adalah pemuda yang tidak merasa cepat puas atas keberhasilan yang diraihnya terhadap apa yang ia lakukan untuk bangsanya di mata dunia, baik itu akademis, maupun non- akademis.

3. Kreatif Serta Inovatif Berkelanjutan
Kreatif serta inovatif berkelanjutan dimaksudkan dengan menciptakan pemikiran baru atau ide baru yang tak habis dan berguna bagi bangsa Indonesia tentunya.

4. Bukan Pecundang (Berani Tunjukan Diri)
Dalam hal ini para generasi muda harus berani menunjukan sesuatu yang menurutnya itu baik untuk perkembangan bangsa Indonesia.

5. Harus Tegar dalam Menghadapi Setiap Resiko
Seorang pemuda yang telah mengambil sikap tegas dengan berani bertindak tentunya harus berani mengambil resiko apapun yang terjadi dan tak akan gentar juga tetap pada komponen yang telah dibuat atau direncanakan.

6. Berprilaku Serta Berahlak Mulia
Dari semua hal yang tertera diatas, tentu tak akan berhasil jika tidak diimbangi dengan poin ini. Semuanya akan sia-sia jika para pemuda Indonesia tidak memiliki ahlak yang baik.

Sekian postingan dari saya, semoga bermanfaat bagi para pembaca.