Selasa, 13 Januari 2015

Diskriminasi dan Etnosentrisme

Assalamualaikum readers!

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai diskriminasi dan etnosentrime yang terjadi di Indonesia. Sebelum membahas kedua topik tersebut, alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu diskriminasi dan etnosentrisme.


Menurut PBB, diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya.

Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “.... perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.

Karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi: 
- Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
- Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.Diskriminasi ditempat kerja

Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
a. Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang   dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c. Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
Suku,bangsa, ras dan gender
Agama dan keyakinan
Ideologi dan politik
Adat dan Kesopanan
Kesenjangan ekonomi
Kesenjangan sosial

Setelah membahas apa itu Diskriminasi, kita mulai beralih topik pada Etnosentrisme. Menurut Matsumoto (1996) etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri.


Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan, diantaranya :

1. Etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.

2. Etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.

Sikap etnosentrik dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya:
1. Tipe kepribadian
2. Derajat identifikasi etnik
3. Ketergantungan

Setelah menyimak apa yang telah dijelaskan mengenai Diskriminasi dan Etnosentrisme, mari kita melihat dampak apa yang telah ditimbulkan akibat adanya Diskriminasi dan Etnosentrisme di Indonesia.

Indonesia adalah negara yang berdasar falsafah Pancasila, dimana asas Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sila pertamanya. Hal ini jelas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus menempatkan asas ketuhanan atau prinsip luhur keagamaan sebagai acuan dasar menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di atas semuanya. Dengan itu diharapkan kehidupan bangsa Indonesia dapat menjalani kehidupan yang damai dan merajut kerukunan antar umat beragama.


Namun kenyataannya, keragaman beragama yang dijamin negara dan undang-undang dasar kemudian justru banyak menjadi penyebab dari berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi yang merenggut korban dan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Tentu tidak ada satu pun agama yang mengajarkan kekerasan dan prilaku diskriminatif, namun penganutnya yang tidak secara dalam dan menyeluruh mempelajari ajaran agama yang dianutnya yang kemudian terjebak dalam jeratan fanatisme agama.

Jelas diskriminasi merupakan suatu sikap yang harus kita hilangkan. Tidak hanya merugikan banyak pihak, diskriminasi juga dapat menimbulkan perpecahan diantara masyarakat. Cara mudah yang dapat kita lakukan untuk menghindari diskriminasi yaitu hilangkan sifat sombong dan berteman dengan siapapun tanpa memandang perbedaan yang ada. Selain itu, tolong menolong antar sesama juga dapat menghindari sikap diskriminasi.

Dan sekarang etnosentrisme yang ada di Indonesia. Tidak seperti anggapan umum yang mengatakan bahwa etnosentrisme merupakan sesuatu yang semata-mata buruk, etnosentrisme juga merupakan sesuatu yang fungsional karena mendorong kelompok dalam perjuangan mencari kekuasaan dan kekayaan. Pada saat konflik, etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan adanya etnosentrisme, kelompok yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan saling dukung satu sama lain.

Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika terjadi pengusiran terhadap etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di lain tempat mengecam pengusiran itu dan membantu para pengungsi.

Etnosentrisme memang bukanlah hal negative yang harus dihindari namun tentu saja sikap entrosentrisme ini jangan sampai menimbulkan perpecahan antar sesama.

Sekian untuk postingan kali ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca.



Wassalamualaikum readers!


Minggu, 04 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat

Assalamualaikum readers!

Kali ini saya akan membahas apa itu persamaan hak dan derajat.


Sebelumnya apa itu hak dan derajat?

Hak adalah adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan Derajat adalah tingatan martabat dan kedudukan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.

Lalu apa itu persamaan hak dan derajat?

Persamaan Hak adalah sesuatu yang mutlak harus di terima oleh orang banyak dan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang. Sedangkan Persamaan Derajat sendiri memiliki pengertian sebagai persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat dan biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.

Dalam UUD 1945, adanya persamaan hak dan derajat juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Jika kita melihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pokok pertama:
  • pasal 27 ayat 1 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  • pasal 27 ayat 2 menyatakan “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pokok kedua:
  •  pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”
Pokok ketiga:
  •  pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”
Pokok keempat:
  •  pasal 31 “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Setelah mengerti apa itu persamaan hak dan derajat, mari kita melihat pada contoh kasusnya yang ada di Indonesia. Menurut saya, Persamaan hak dan derajat yang ada di negara kita cukup memprihatinkan. Mengapa demikian? Stratafikasi sosial yang sangat jelas dalam kehidupan bermasyarakat adalah salah satu penyebabnya. Pembedaan perlakuan tiap-tiap individu berdasarkan beberapa faktor membuat kita kadang melupakan soal persamaan hak dan derajat. Padahal seperti apa yang tertera pada pasal 27 dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama. Namun pernyataan itu seolah terabaikan begitu saja. Selain itu, pelaksanaan hukum yang terkadang memihak pada pihak yang salah dan kurang adilnya penegak hukum dalam bertindak juga merupakan bukti nyata bahwa persamaan hak dan derajat di Indonesia cukup memprihatinkan. 

Dalam hal ini, sudah semestinya tiap-tiap individu menyadari akan pentingnya persamaan hak dan derajat agar setiap dari kita dapat memperoleh apa yang sudah dianugerahkan oleh Tuhan yang Maha Esa.

Sekian postingan kali ini. Mohon maaf bila ada salah kata.



Wassalaimualaikum Readers!

Naturalisasi di Indonesia

Assalamualaikum readers!

Pada postingan kali ini, saya akan membahas sedikit mengenai Naturalisasi yang ada di Indonesia. Sebelum itu marilah kita pahami apa pengertian dari Naturalisasi itu sendiri.

Naturalisasi adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga negara di suatu negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.

Proses naturalisasi memiliki hukum yang berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam UU no. 12 tahun 2006.

Naturalisasi terbagi menjadi 2 yaitu Naturalisasi Istimewa dan Naturalisasi Biasa. Naturalisasi Istimewa yaitu Naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Sedangkan yang disebut Naturalisasi Biasa yaitu suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, 

Di zaman globalisasi ini tentu naturalisasi bukanlah hal langka yang terjadi di negara kita. Sudah tak terhitung berapa warga negara asing yang ingin menetap dan melanjutkan hidup di Indonesia membuat proses Naturalisasi pun terus berlangsung.

Banyaknya pemain sepak bola yang merupakan hasil dari proses Naturalisasi adalah salah satu contoh dari kasus Naturalisasi yang terjadi di Indonesia. Sebut saja Christian Gonzalez. Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar. Karena Christian Gonzalez tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales mengubah kewarganegaraan yang semula WNA menjadi WNI.

Selain Gonzales, ada juga Irfan Bachdim yang juga merupakan pemain Naturalisasi. Pria blesteran Belanda – Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Menyusul Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Pria blesteran Jerman – Indonesia ini resmi menjadi warga negara Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010.

Gonzales, salah satu atlet Indonesia hasil Naturalisasi

Contoh kasus Naturalisasi lainnya adalah Liem Swi King, Rudy Hartono, Ivana Lie, Susi Susanti, Alan Budikusuma, Tan Yoe Hok dan Hendrawan. Mereka semua merupakan pemain naturalisasi bulutangkis Indonesia yang telah membawa harum nama bangsa kita.

Rudi Hartono, atlet bulutangkis legenda Indonesia yang merupakan pemain Naturalisasi

Dilihat dari beberapa contoh diatas, dapat disimpulkan bahwa Naturalisasi yang terjadi di Indonesia sering melibatkan para atlet kita. Tentu saja proses tersebut memberikan dampak positif pada Indonesia, beberapa diantaranya :
  1. Kita bisa memiliki pemain “asing” yang tidak dapat dibatasi karena mereka sudah menjadi pemain lokal.
  2. Kita bisa mendapat pemain lokal dengan kualitas pemain asing.
  3. Kita dapat menambal lubang yang besar di lini pertahanan yang sudah menjadi kodrat, yaitu tinggi badan dari seorang bek lokal yang kurang baik. Dengan adanya program ini, kita dapat mendapat bek yang bukan hanya tinggi, namun kekar dan juga kuat dalam berbagai duel.
  4. Bukan hanya menambal, tapi kita juga dapat menyempurnakan tim.
  5. Dan tentu proses Naturalisasi ini akan menjadi motivasi untuk pemain lokal agar mereka tidak mau kalah dan tersisih oleh pemain asing.
Namun diantara dampak positif tersebut tentu ada beberapa dampak negatif yang timbul karna adanya proses Naturalisasi, diantaranya :
  1. Semakin maraknya naturalisasi, diyakini akan mematikan para pemain lokal. Hal ini terjadi karena memang pada dasarnya pemain lokal kita ini kemampuannya memang segitu adanya. Hal ini membuat para pemain asing dengan mudah menggusur mereka.
  2. Menurunnya sifat patriotisme yang harusnya dimiliki oleh setiap atlet demi mengharumkan nama bangsa.
  3. Dengan campuran pemain yang sudah dan akan dinaturalisasi, akan dapat membuat suatu tim nasional ala pemain asing.
Kesimpulannya, proses Naturalisasi tidak buruk untuk dilakukan selama itu membawa dampak positif bagi Indonesia. Namun untuk proses Naturalisasi yang terjadi pada atlet-atlet negara kita janganlah membuat kita menjadi kalah saing terhadap atlet dari hasil proses Naturalisasi. Jadikanlah proses ini sebagai alat pacu agar kita dapat menampilkan performa yang lebih baik.

Sekian postingan untuk kali ini,

Wassalamualaikum readers!