Minggu, 04 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat

Assalamualaikum readers!

Kali ini saya akan membahas apa itu persamaan hak dan derajat.


Sebelumnya apa itu hak dan derajat?

Hak adalah adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan Derajat adalah tingatan martabat dan kedudukan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.

Lalu apa itu persamaan hak dan derajat?

Persamaan Hak adalah sesuatu yang mutlak harus di terima oleh orang banyak dan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang. Sedangkan Persamaan Derajat sendiri memiliki pengertian sebagai persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat dan biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.

Dalam UUD 1945, adanya persamaan hak dan derajat juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Jika kita melihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pokok pertama:
  • pasal 27 ayat 1 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  • pasal 27 ayat 2 menyatakan “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pokok kedua:
  •  pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”
Pokok ketiga:
  •  pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”
Pokok keempat:
  •  pasal 31 “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Setelah mengerti apa itu persamaan hak dan derajat, mari kita melihat pada contoh kasusnya yang ada di Indonesia. Menurut saya, Persamaan hak dan derajat yang ada di negara kita cukup memprihatinkan. Mengapa demikian? Stratafikasi sosial yang sangat jelas dalam kehidupan bermasyarakat adalah salah satu penyebabnya. Pembedaan perlakuan tiap-tiap individu berdasarkan beberapa faktor membuat kita kadang melupakan soal persamaan hak dan derajat. Padahal seperti apa yang tertera pada pasal 27 dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama. Namun pernyataan itu seolah terabaikan begitu saja. Selain itu, pelaksanaan hukum yang terkadang memihak pada pihak yang salah dan kurang adilnya penegak hukum dalam bertindak juga merupakan bukti nyata bahwa persamaan hak dan derajat di Indonesia cukup memprihatinkan. 

Dalam hal ini, sudah semestinya tiap-tiap individu menyadari akan pentingnya persamaan hak dan derajat agar setiap dari kita dapat memperoleh apa yang sudah dianugerahkan oleh Tuhan yang Maha Esa.

Sekian postingan kali ini. Mohon maaf bila ada salah kata.



Wassalaimualaikum Readers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar