TUGAS SOFTSKILL#4
Sebelum membahas penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia ada baiknya kita mengetahui pengertian dari hukum, fungsi dari hukum itu sendiri dan mengapa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum :
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
- a. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- b. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- c. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- d. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
- FUNGSI HUKUM
- 1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
- 2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
- 3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat
- untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
- 4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
- 5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
- 6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Banyak sekali contoh yang dapat dipaparkan mengenai penerapan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah penerapan hukum dalam berlalu lintas. Tentu dalam berlalu lintas banyak peraturan yang harus kita patuhi, diantaranya : memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), memakai helm (bagi para pengendara kendaraan roda dua) dan mengenakan sabuk pengaman (bagi para pengendara kendaraan roda empat), tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tertib berlalu lintas dan sebagainya. Namun masih sangat banyak masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan tersebut. Mereka seakan tidak takut dengan ancaman hukum dan juga denda yang disiapkan bagi para pelanggar. Hal ini menggambarkan buruknya penerapan hukum di Indonesia. Menurut saya, salah satu faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran adalah lemahnya kedudukan hukum dan juga banyaknya otnum yang tidak bertanggung jawab. Para pelanggar dengan mudahnya melanggar karena mereka pikir hanya dengan memberi 'sogokan' pada otnum-otnum tertentu dapat membebaskan mereka dari hukuman. Padahal tidak seharusnya hal tersebut dilakukan. Akibatnya semua itu berdampak pada hal-hal seperti tingkat kecelakaan yang semakin tinggi.
PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
Memprihatinkan mengingat pelanggaran hukum di Indonesia cenderung tinggi. Seperti apa yang telah dibahas diatas, ini semua terjadi karena lemahnya kedudukan hukum itu sendiri. Berbagai contoh pelanggaran hukum yang ada diantaranya :
1. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Sangat disayangkan melihat betapa maraknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang menyeret beberapa petinggi negara saat ini. Peran mereka yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah dinodai dengan tindak KKN. Tindak yang dapat merugikan negara ini sudah pasti masuk ke dalam tindak pelanggaran hukum.
2. Pemakaian Narkoba
3. Pembajakan Lagu dan Film
4. Membuang Sampah Sembarangan
5. Tindak Kekerasan dan Asusila
Semakin banyak tindak kekerasan dan asusila yang terjadi belakangan ini khususnya menimpa anak-anak. Ini memprihatinkan mengingat anak-anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban dari kasus kekerasan dan juga tindak asusila.
Dari beberapa contoh kasus pelanggaran hukum yang telah saya kemukakan, kita harus dapat menyikapi hal tersebut dengan serius. Semakin banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa nantinya. Sudah kewajiban kita untuk mentaati peraturan-peraturan yang ada dan meminimalisir pelanggaran atas peraturan tersebut.
Sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar